PROFIL PPID
Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Kampung Tanjung Pandan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Kepala Kampung Tanjung SK PPID Nomor 21 Tahun 2023 Tanggal 20 Juli 2023 tentang Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kampung Tanjung Pandan Kecamatan Bangunrejo Kabupaten Lampung Tengah.
Terkait pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di Kampung Tanjung Pandan berpedoman pada Peraturan Desa Tanjung Pandan tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PPID Desa Tanjung Pandan bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.