Lembaga Pemberdayaan Masyarakatan Kampung (LPMK) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LPMK
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LPMK
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KAMPUNG ( LPMK )
MASA JABATAN 2020 s/d 2026
DESA TANJUNG PANDAN KECAMATAN BANGUNREJO KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Pandan Nomor :
141/009/KPTS/Kc.A.VIII.06.12/2020
tanggal 13 Januari 2020 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakatan Kampung Tanjung Pandan
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
1
|
SAMSON FAISAL
|
KETUA
|
2
|
IMAM MUHTAROM
|
SEKRETARIS
|
3
|
UMSAH
|
BENDAHARA
|
4
|
YUSRO SUPYAN
|
KASUBAG AGAMA
|
5
|
SUPANDI
|
LEMBAGA ADAT & KEBUDAYAAN
|
6
|
SUWARNO
|
KEAMANAN & KETERTIBAN
|
7
|
SUGITO
|
PENDIDIKAN & KETRAMPILAN
|
8
|
OJO SURYANA
|
LINGKUNGAN HIDUP
|
9
|
ZAENUDIN
|
KASUBID PEMBANGUNAN
|
10
|
DWI ASMANI
|
KASUBID KESEHATAN
|
11
|
IDANG
|
KASUBID PEMUDA & OLAHRAGA
|
12
|
TASIMAN
|
KASUBID KESEJAHTERAAN SOSIAL
|