rss_feed

Kampung Tanjung Pandan

Jl. Lapangan Merdeka No. 77 RtRw. 001003 Kampung Tanjung Pandan
Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung , Kode Pos 34173

mail_outline tanjungpandan185@gmail.com

Perayaan
Hari Paskah
  • PURNOMO

    Kepala Kampung

    Tidak Ada di Kantor
  • A. ICHWANI. AR

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • JONI ANWAR ASMARA

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    27 Desember 2022 14:54:55
  • SARNANTO

    Kaur Pembangunan

    Tidak Ada di Kantor
  • IRWAN BUDI SUMBOGO

    Kaur Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • DWI ANITA

    Kaur Keamanan dan Ketertiban

    Tidak Ada di Kantor
  • FERA MAULANA YUSUP

    Kaur Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • AHMAD MUHAJIR FARIS SIANTO

    Kadus I-A

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    13 Oktober 2023 14:18:09
  • AHMAD SUYUDI

    Kadus IV

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    09 Agustus 2023 21:30:51
  • SRI MARYATI

    OPERATOR KAMPUNG

    Tidak Ada di Kantor
  • SUHERMAN

    Kadus III

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    21 Juni 2023 08:17:32
  • GALIH BUDIANTO

    Kadus II

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    30 Maret 2023 04:50:31
  • BUNYAMIN

    Kadus I-B

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    13 Juni 2023 11:25:45

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di website kampung Tanjung Pandan Layanan Publik Senin s.d Jumat Pkl.08.00 Wib - 15.00 Wib
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
3 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

1

Bulan Ini

1

Bulan Lalu

11

Tahun Ini

108

Tahun Lalu

122

Total
fingerprint
LinMas

30 April 2014 19:53:18 97 Kali

LINMAS (Perlindungan Masyarakat) -- Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip.

Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Pengertian satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :
  1. Warga masyarakat
  2. Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
  3. Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana
  4. Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
  5. Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.

Warga masyarakat atau penduduk atau rakyat adalah Rakyat (Inggris : Peoples) adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga negara Rakyat diambil dari kata Rahayat..artinya yang mengabdi,pengikut,pendukung.
Tugas Linmas :
a) Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
b) Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
c) Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
d) Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
e) Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
f) Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
g) Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
h) Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
i) Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
j) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.
 
Demikian Tugas Pokok dan Fungsi Linmas - Perlindungan Masyarakat.
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

folder Arsip Artikel


assessment Statistik

insert_photo Galeri

account_circle Pemerintah Kampung

message Komentar Terkini

contacts Media Sosial

map Wilayah Kampung

Alamat : Jl. Lapangan Merdeka No. 77 RtRw. 001003 Kampung Tanjung Pandan
Kampung : Tanjung Pandan
Kecamatan : Bangun Rejo
Kabupaten : Lampung Tengah
Kodepos : 34173
Telepon :
No. HP :
Email : tanjungpandan185@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 32
Kemarin : 140
Total Pengunjung : 80.761
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 52.23.201.145
Browser : Tidak ditemukan

reorder YOUTUBE