Pemerintah Kampung Tanjung PandanI menerima pengaduan masyarakat berupa :
- Keluhan yang bersifat membangun yang mengandung informasi adanya indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh Aparatur Kampung atau pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja di bidang kearsipan yang dapat mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara.
- Sumbang saran, kritik, gagasan yang membangun yang mengandung informasi yang bermanfaat bagi perbaikan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan umum, pembangunan dan pelayanan masyarakat di bidang kearsipan.
Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis melalui :
- Pusat Layanan Informasi, https://tanjungpandan-desa.id/
- No. Telp & WA Kepala Kampung : 0853 8420 8584
- Email : tanjungpandan185@gmail.com
Pengaduan akan dilayani sesuai dengan hari dan jam kerja yang berlaku:
Senin – Kamis : 08:00 – 15:00
Istirahat : 12:00 – 13:00
Jum'at : 08:00 – 15:00
Istirahat : 11:30 – 13:30
Penanganan pengaduan masyarakat diselesaikan dalam jangka waktu 3 bulan terhitung mulai tanggal pengaduan diterima oleh Pemerintah Kampung.
atau komentar di bawah ini :